Minggu, 06 Agustus 2017

DAK BOJONEGORO

Untuk anak Bojonegoro, yang sering tanya-tanya tentang DAK.
Apa itu DAK? Seperti apa sih DAK itu? Untuk apa DAK itu? Untuk siapa DAK itu? Mau tau jawabannya? Yuk baca lebih lanjut... ^_^

Pengertian DAK

Menurut Wikipedia, Dana Alokasi Khusus atau DAK adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintah Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

DAK Kab. Bojonegoro 

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pendidikan khusus bagi siswa tingkat SMA/MA/SMK Negeri maupun Swasta. DAK ini diperoleh dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas. Dana Alokasi Khusus pendidikan ini diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Di Kabupaten Bojonegoro.

Tahun 2015, DAK pendidikan yang dibagikan sebesar Rp500.000,00 persiswa yang dicairkan selama dua kali dalam satu tahun, yaitu Rp250.000,00 tiap semester. Dana pendidikan Rp500.000,00 tersebut diperuntukkan khusus bagi siswa Bojonegoro yang diberikan melalui rekening Alokasi Dana Desa untuk yang di desa dan rekening hibah Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) untuk yang di kelurahan.

Tahun 2016, DAK pendidikan naik menjadi Rp.2.000.000,00 persiswa. Pencairan DAK pendidikan pada tahun 2016 dilakukan dengan dua tahap. Tahap pertama dicairkan melalui Pemerintah Desa, sedangkan tahap kedua dicairkan melalui sekolah. DAK ini disediakan Pemkab Bojonegoro untuk mendukung Gerakan Ayo Sekolah (GAS) untuk 12 tahun. Pemkab menyediakan DAK sebesar Rp98,6 miliar untuk 49.445 siswa asli Bojonegoro.

Pada tahun 2017, penetapan besaran DAK pendidikan adalah sebagai berikut :
Ø Rp 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin / Program Keluarga Harapan (PKH).
Ø Rp 1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) setiap siswa/siswi kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin / Program Keluarga Harapan (PKH).
Ø Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap siswa/siswi Kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin / mampu.
Ø Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap siswa/siswi kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin / mampu.
Ø Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap siswa/siswi Kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II.
Ø Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap siswa/siswi Kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II.
Ø Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap siswa/siswi Kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan IV.
Ø Rp 250.000,00 (sua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap siswa/siswi Kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan IV.

Untuk mekanisme pencairan DAK dijelaskan dalam Pasal 8 Perbup nomor 20 tahun 2017, sebagai berikut:
1.    Pencairan DAK Bidang Pendidikan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ditransfer ke rekening kas Desa dan rekening LKM yang ada di Kelurahan.
2.    Pemerintahan Desa dan LKM menyalurkan dana tersebut kepada siswa/siswi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pencairan dana dari RKUD.
3.    Siswa/siswi penerima DAK Bidang Pendidikan membuka rekening tabungan pada PD. BPR yang dikoordinir oleh pemerintah Desa dan LKM yang ada di Kelurahan.
4.    DAK Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dipergunakan oleh masing-masing siswa/siswi penerima bantuan untuk keperluan akademik.
5.    Pencarian DAK Bidang Pendidikan bagi siswa/siswi kelas X, kelas XI yang menerima bantuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf, e dan huruf g dalam bentuk tabungan yang dalam pengambilannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah.
6.    Pencairan DAK Bidang Pendidikan bagi siswa/siswi kelas XII yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf d, huruf f, dan huruf h secara langsung untuk di bayarkan ke masing-masing sekolah yang bersangkutan untuk keperluan akademik.

Kegunaan DAK

Kegunaan DAK dibagi menjadi dua, yaitu secara ideal dan riil.
Contoh kegunaan DAK secara ideal :
1. Untuk membayar spp.
2. Untuk membayar uang gedung sekolah, dll.
Contoh kegunaan DAK secara riil :
Untuk membeli sepatu, tas, buku, dll.

0 komentar:

Posting Komentar

 
;